Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster

Luhut Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 yang akan diberikan pada warga di sentra vaksinasi COVID-19 oleh Prudential di RPTRA Taman Mandala, Tebet, Jakarta, Senin (21/2/2022). PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) berperan aktif mendukung pemerintah dengan menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama yang membuka sentra vaksinasi booster COVID-19. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi sampai booster. Pasalnya, vaksinasi booster akan menjadi syarat mutlak mobilitas masyarakat dalam dua minggu ke depan.

Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini. Berdasarkan data peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Baca Juga: Luhut: Vaksin Booster Syarat Mutlak Masyarakat Bermobilitas

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

"Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini," ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menyatakan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta pemda untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

Dia pun menegaskan, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasiĀ  yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: