Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Dugaan Pencabulan Subchi Azal Tsani, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa

Kasus Dugaan Pencabulan Subchi Azal Tsani, Kejati Jatim Siapkan 10 Jaksa Kredit Foto: IST
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim 10 orang jaksa saat pelaksanaan sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan anak kiai bernama Mas Subchi Azal Tsani (MSAT) asal Jombang sebagai tersangka.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memastikan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.

“Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya di Surabaya, Senin (11/7).

Ia mengatakan tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT. Salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun. Selain itu Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.

Mia mengatakan ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti. “Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” ucapnya.

Terpisah, juru bicara PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT tanggal 18 Juli 2022.

“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring),” katanya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: