Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan
Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik "Menantang" Polri
Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp600 miliar setiap bulan. Dana dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul hingga sekitar Rp600 miliar setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," kata Nurul.
Baca Juga: Bikin Ikut Marah, Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Blak-blakan Soal Skandal ACT: Kecewa Berat!
Pada Senin, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin. Pendiri ACT Ahyudin tiba lebih awal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.01 WIB untuk jeda istirahat. Ahyudin yang ditemui di Gedung Bareskrim enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Saat ditanya mengenai penyalahgunaan dana korban pesawat JT-610, Ahyudin tidak mau memberikan keterangan lebih. "(Pemeriksaan) belum sampai ke sana, break dulu ya," kata Ahyudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas