Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan
Kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berawal dari tuduhan sebuah media kini semakin berbuntut panjang hingga harus menyeret organisasi tersebut ke jalur hukum.
Setelah sebelumnya ACT terlibat dalam dugaan penggelapan dana donasi, lalu berhembus pula kabar lembaga itu menyelewengkan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air.
Baca Juga: Belum Usai! Setelah Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Pendiri ACT akan Kembali Diperiksa Siang Ini
Beberapa petinggi ACT kemudian mulai disorot karena kedapatan menerima gaji dalam jumlah fantastis saat publik mulai mencium keganjilan yang ada dalam internal lembaga tesebut. Bahkan Kepolisian mengaku telah lama mencurigai ACT.
Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial di Yayasan ACT. Gelar perkara diperlukan guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Tetap Tenang Walau Difitnah Soal ACT, Anies Baswedan Emang Beda, Biarkan Fakta dan Karya Berbicara
Nurul mengatakan saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan. Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik.
Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar. Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola Yayasan ACT.
Diduga, pihak yayasan ACT tidak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh dari pihak Boeing tapi sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf pada Yayasan ACT.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," kata Nurul.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana Bantuan Lion Air, Kubu Pendiri ACT Balik "Menantang" Polri
Audit berikutnya untuk dana donasi yang diterima ACT dari berbagai pihak dengan jumlah Rp600 miliar setiap bulan. Dana dari masyarakat itu di antaranya bersumber dari donasi masyarakat umum, donasi kemitraan, perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi atau kelembagaan nonkorporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga.
Pada saat pengelolaannya, donasi-donasi tersebut terkumpul hingga sekitar Rp600 miliar setiap bulan dan langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak ACT sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen atau Rp6 miliar sampai dengan Rp60 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan.
"Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," kata Nurul.
Baca Juga: Bikin Ikut Marah, Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Blak-blakan Soal Skandal ACT: Kecewa Berat!
Pada Senin, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin. Pendiri ACT Ahyudin tiba lebih awal menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB, dan keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 13.01 WIB untuk jeda istirahat. Ahyudin yang ditemui di Gedung Bareskrim enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Saat ditanya mengenai penyalahgunaan dana korban pesawat JT-610, Ahyudin tidak mau memberikan keterangan lebih. "(Pemeriksaan) belum sampai ke sana, break dulu ya," kata Ahyudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas