Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Jadi Garda Terdepan Penegakan Prokes

Kemendagri: Satpol PP dan Damkar Jadi Garda Terdepan Penegakan Prokes Kredit Foto: Kemendagri

Satpol PP dan Damkar sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas di daerah juga perlu mengaktifkan patroli penegakan protokol kesehatan di daerah. Ini khususnya dilakukan pada wilayah dengan tingkat mobilitas warga yang tinggi seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran, rumah makan/kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, serta area publik lainnya.

"Para Satpol PP dan Pemadam Kebakaran lakukan patroli yang cukup untuk mengontrol kepatuhan menggunakan masker seperti di pabrik, taman umum, tempat wisata," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Cirebon Tertibkan PKL di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Ia juga meminta untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas publik di daerah masing-masing. Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi salah satu alat kontrol untuk mengecek apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi termasuk booster, atau belum.

"Kemudian juga aplikasi PeduliLindungi belum dibatalkan, masih tetap digunakan, lakukan random cek di pintu masuk, [cek] kedisiplinan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Safrizal.

Baca Juga: Nanti Beli Minyak Goreng Curah Rakyat Bisa Lewat PeduliLindungi, Begini Penjelasannya!

Sebagai garda terdepan penegakan protokol kesehatan, Satpol PP didampingi Damkar diminta aktif melakukan kegiatan penyerahan bantuan masker kepada masyarakat. Bantuan ini dapat diserahkan secara langsung atau melalui organisasi kemasyarakatan.

"Dinas terkait juga harus bahu membahu bersama perangkat daerah lain dan Satgas Covid-19 untuk mendukung serta memperlancar upaya peningkatan vaksinasi dosis lanjutan [booster]," tegansya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: