Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Publik Ramai-Ramai Minta Sidang Etik Lili Pintauli Dilanjutkan, KPK Berharap Masyarakat Jangan Salah Paham

Publik Ramai-Ramai Minta Sidang Etik Lili Pintauli Dilanjutkan, KPK Berharap Masyarakat Jangan Salah Paham Kredit Foto: Antara/Akbar N Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, telah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ditengah kasus dugaan gratifikasi tiket nonton MotoGP yang menimpanya. Publik pun banyak lakukan desakan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap lanjutkan sidang etik terhadap Lili.

KPK angkat bicara terkait hal tersebut. Dalam sidang etik Lili Pintauli yang digelar secara terbuka, diketahui majelis etik telah menghentikan proses persidangan. 

Baca Juga: Diteriaki 'Presiden 2024', Pantas Saja Banyak Pihak yang Tidak Senang dengan Anies Baswedan

Alasannya, Lili sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Sehingga, sidang etik itu dinyatakan gugur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa Dewas KPK sesuai kewenangan UU KPK pasal 37 B ayat 1 huruf e hanya fokus terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK maupun pimpinan KPK.

"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK, maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud," tegas Ali dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

"Ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK namun dugaan pelanggaran etik," sambungnya.

Menurut Ali, Dewas KPK memiliki kewenangan dalam memproses dugaan pelanggaran etik insan KPK ketika pihak terperiksa masih menjadi bagian dari lembaga antirasuah.

Baca Juga: Cuman Anies Baswedan Yang Bisa, Salat Id Tapi Menghadap Gambar Stadion

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: