Atasi Sampah DAS Citarum, Kemendagri Fasilitasi Kerja Sama Antara Pusat dan Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) memfasilitasi kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan daerah khususnya pengelolaan persampahan, telah tersusun rencana aksi. Hal ini merupakan bentuk integrasi dari platform persampahan Bappenas serta Rencana Aksi Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan DAS Citarum.
Baca Juga: Sampah Makanan Membuat Negara Rugi Capai Rp551 Triliun atau Setara...
"Penyusunan komitmen bersama dan rencana aksi akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan oleh pemerintah daerah dan kementerian/lembaga," ungkap Teguh dalam Rapat Koordinasi Mid Term Pelaksanaan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tahun 2022-2025 beberapa waktu lalu.
Teguh menjelaskan, hal ini bertujuan untuk menyelaraskan rencana aksi dengan platform dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 37 Tahun 2021. Ini sebagai bahan acuan dalam rapat koordinasi tingkat selanjutnya, serta komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan pengelolaan sampah di DAS Citarum.
"Rencana penganggaran pembiayaan pengelolaan sampah di DAS Citarum berdasarkan rencana aksi tahun 2022-2025 sejumlah Rp4.293.929.552.675, yang dibagi kepada pemerintah provinsi dan beberapa pemerintah kabupaten serta pemerintah kota yang saat ini disepakati akan diimplementasikan ke dalam 120 subkegiatan," kata Teguh.
Baca Juga: Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah
Selanjutnya, sebagai bentuk tindak lanjut bersama, selain dilaksanakan sinergisitas pembiayaan pembangunan, perlu juga dilakukan pemutakhiran kegiatan/subkegiatan. Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan komitmen bersama di tingkat menteri beserta kepala daerah, dalam mengelola sampah melalui sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dibutuhkan juga komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan operator secara khusus setelah pembangunan infrastruktur terbangun, dan juga memanfaatkan retribusi sampah sebagai komponen PAD yang dapat ditingkatkan melalui inovasi Pemda dalam bentuk added value [nilai tambah] sampah yang diolah secara baik," jelas Teguh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: