Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Hentikan Pembayaran Bunga

Bebani Keuangan Negara, Pemerintah Diminta Hentikan Pembayaran Bunga Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Ekonomi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinegoro meminta pemerintah mengambil sikap tegas mengenai obligasi rekap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menghentikan (moratorium) pembayaran bunga sesegera mungkin. 

Selain membebani keuangan negara dan mengorbankan hak rakyat kecil karena pajak rakyat digunakan untuk makin memperkaya konglomerat pemilik bank, pembayaran bunga obligasi rekap juga membuat konglomerat tersebut makin menguasai hajat hidup orang banyak. 

Baca Juga: Upaya Pemerintah Buru Aset BLBI Dianggap Gagal, Pengamat: Ini Perampokan Besar pada Uang Negara!

Menurutnya, konglomerat pemilik bank seharusnya orang yang bertanggungjawab atas krisis ekonomi 1998. Namun, hingga sekarang, negara terus membiayai mereka melalui instrumen obligasi rekap ini. Padahal harga energi dan pangan terus naik dan ditanggung oleh rakyat. 

“Pemerintah membayar kepada para konglomerat dari uang negara, dan konglomerat tersebut melalui berbagai perusahaan yang berbeda namun terafiliasi malam beli-beli kembali aset-aset negara strategis seperti jalan tol yang produktif. Ini sama saja dengan memberi mereka modal untuk membeli aset negara yang produktif. Jadi sudah menjadi sebab krisis 1998, malah sekarang mengambil semua aset strategis negara,” kata Sasmito di Jakarta, Rabu (13/7). 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Tanah seluas 580.440 m2 Milik Trijono Gondokusumo

Sasmito juga meminta pembayaran bunga rekap BLBI dihentikan karena sangat membebani keuangan negara.

“Masih ada bunga rekap yang terus saja dibayar negara. Setop itu, moratorium,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga Juni 2022  Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset senilai lebih dari Rp 22 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MDD mengingatkan kepada semua obligor/debitur untuk kooperatif. Obligor/debitur yang melakukan aset dan/atau melakukan tindak pidana pencucian uang akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang karena kami sudah memerintahkan kepada PPATK dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang dimana saya memimpin di situ, akan terus mengikuti, kalau terjadi tindak pidana pencucian uang sesudah penyitaan maupun sebelum penyitaan, kita tidak akan main - main, berat itu (hukuman) tindak pencucian uang," ucap Mahfud, beberapa waktu lalu. 

Sementara, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban menyatakan, Satgas BLBI akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah," ucap Rionald.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: