Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satgas BLBI Sita Aset Tanah seluas 580.440 m2 Milik Trijono Gondokusumo

Satgas BLBI Sita Aset Tanah seluas 580.440 m2 Milik Trijono Gondokusumo Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 m2 yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

Baca Juga: Potensi Tanaman Kelapa Sawit dalam Melindungi Tanah dan Air

Penyitaan ini dipimpin oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, didampingi oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, di antaranya, Katim Sidik KBP Chandra Kumara, Wakaposko KBP Bagus Suropratomo, Katim Olah Data dan Lapangan AKBP Nona Pricillia Ohei, Katim Profilling Data AKBP Agus Waluyo, Katim UKL AKBP Yohanes Richard SIK dan tim, Kanit Sidik LP AKBP Prayoga, Tim Profilling AKP Irfan dan tim, Polres Kabupaten Bogor yang dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, Kapolsek Jonggol Kompol Sularso, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho beserta jajaran, serta Camat Jonggol Andri Rahman.

Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5.382.878.462.135,90. Selanjutnya atas aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Baca Juga: Bersyukur Kader PSI Dilantik Jadi Wamenteri ATR/BPN, Giring Blak-blakan Siap Bantu Reformasi Agraria

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: