Kenang Masa Sulit Dapatkan Izin Usaha, Jokowi: Sekarang Gampang dan Gratis! Ada OSS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang ketika dirinya membangun CV Rakabu yang bergerak di bidang industri mebel. Pada saat itu, tahun 1988-1989, Jokowi kesusahan mendapat izin usaha sehingga tidak dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
Namun, sekarang pelaku usaha dimudahkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem itu memang terus diupayakan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempercepat penerbitan izin usaha.
Baca Juga: Pemerintah Serahkan 560 NIB kepada Pelaku UMK di Surakarta
"Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Itu tahun 1988-1989. Karena tidak memiliki izin usaha, saya tidak bisa akses ke perbankan," kata Presiden Jokowi di tengah acara pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7).
Demi mendapatkan izin usaha yang kala itu bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Jokowi mengaku harus merogoh kocek lumayan dalam. "Untuk saya saat itu, bayarnya sangat berat sehingga bertahun-tahun lamanya saya tidak punya SIUP/TDP. Padahal, itu sangat diperlukan oleh pengusaha mikro dan kecil," tandasnya.
Jokowi mengaku selalu memantau proses penerbitan OSS yang ditujukan untuk mempermudah kegiatan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM). "Saya akan terus cek, apakah sampai saat ini, pengajuan NIB bisa cepat diproses," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: