Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTUN Tolak Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 2022, Ancaman Serikat Pekerja Menggelegar: Kaum Buruh Akan Aksi Besar-besaran!

PTUN Tolak Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 2022, Ancaman Serikat Pekerja Menggelegar: Kaum Buruh Akan Aksi Besar-besaran! Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ini artinya UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 dari Rp4.573.8454 ke Rp4.641.854.

Keputusan PTUN ini pun segera mendapat reaksi dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) DKI Jakarta yang meminta pihak Anies beserta Pemprov DKI untuk mengajukan banding.

Menurut PERDA KSPI, keputusan pengadilan ini dinilai merupakan kepentingan sesaat dari para pengusaha. Padahal, kebijakan Anies ini merupakan keberpihakan pada para pekerja. Oleh karena itu, pihak PERDA KSPI meminta Anies tidak melaksanakan keputusan PTUN.

Baca Juga: Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 2022 Kalah di Pengadilan, Gembong PDIP: Keputusan Tersebut Kepentingan Pribadi

"Wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap Kepgub mengenai UMP 2022," ucap Ketua PERDA KSPI Jakarta Winarso, Rabu (13/7/2022).

Apabila tetap dijalankan, menurut Winarso, PERDA KSPI beranggapan bahwa setiap keputusan pemerintah bisa saja dibawa ke pengadilan terus-menerus. Persatuan buruh ini pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

"Apabila Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," tuturnya.

Partai buruh, kata dia, akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta.

Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Gilbert PDIP Soal UMP DKI Jakarta: Mulai Berkampanye Capres!

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: