Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Dua Kreditur, Garuda Indonesia Maju Terus Pantang Mundur: Dasar Hukumnya Kuat!

Digugat Dua Kreditur, Garuda Indonesia Maju Terus Pantang Mundur: Dasar Hukumnya Kuat! Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dua kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggugat dan mengajukan permohonan kasasi atas hasil putusan pengadilan mengenai perjanjian perdamaian (putusan homologasi) antara Garuda Indonesia dan masyoritas krediturnya. dua kreditur yang mengajukan kasasi ialah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Desinated Activuty Company. 

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan Garuda Indonesia menerima dua surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat pada 11 Juli 2022. Sementara putusan homologasi tersebut disahkan pengadilan pada 27 Juni 2022 lalu. Menanggapi kasasi tersebut, Irfan memastikan bahwa Garuda Indonesia akan tetap melanjutikan langkah-langkah yang sudah ditetapkan dalam perjanjian homologasi tersebut. 

"Garuda Indonesia tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian yang telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Irfan, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Ngeri Bos! Kerugian Garuda Indonesia Bengkak Parah, Tekor Rp62 Triliun pada 2021

Ia menambahkan, permohonan kasasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional Garuda. Irfan juga memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Garuda Indonesia berjalan secara normal.

Lebih lanjut, Garuda Indonesia akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Garuda Indonesia juga berkomitmen untuk mengikuti setiap proses sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

"Garuda Indonesia percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-undangan PKPU," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: