- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Maksimalkan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual, Wakilnya Mas Anies Baswedan: Lapor Lewat 112!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya berencana akan menerapkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita dalam angkutan Kota alias angkot. Hal ini dilakukan mengingat terjadinya kembali masalah pelecehan seksual di kenadaraan tersebut. Namun rencana tersebut dikabarkan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat alias batal
Sebagai gantinya, upaya penanganan kasus pelecehan seksual tetap makin digencarkan dengan layanan aduan yang disediakan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang terjadi di layanan publik termasuk angkutan kota (angkot) melalui telepon 112.
"Kami ingin mengajak seluruh warga Jakarta untuk lebih berhati-hati dan berani melaporkan apabila ada pelecehan seksual," kata Riza Patria meninjau layanan angkot di Tebet, Jakarta, Rabu (13/7/22).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasang stiker 112 sebagai layanan aduan dalam "Pos Sapa (Sahabat Perempuan dan Anak) di armada transportasi publik termasuk di angkot, stasiun serta halte.
Riza menambahkan, warga juga dapat melaporkan pelecehan seksual melalui layanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta pada nomor 081317617622.
Riza mengungkapkan, berdasarkan data P2TP2A Jakarta, kasus pelecehan seksual paling banyak menimpa perempuan dan anak pada 2020 mencapai delapan kasus.
Kemudian pada 2021 mencapai tujuh kasus dan pada periode Januari-Juni 2022 kasus pelecehan seksual di Jakarta naik mencapai 15 kasus.
Meski terjadi peningkatan kasus, namun ia menyakini warga di Jakarta tetap akan menggunakan layanan transportasi umum mencermati jumlah pengguna mencapai sekitar 1,1 juta per hari.
"Saya ingin memastikan kepada warga Jakarta tidak usah takut naik transportasi publik termasuk angkot," kata Riza.
Pihaknya juga memberikan edukasi dan pelatihan kepada para sopir termasuk angkot dalam integrasi JakLingko, salah satunya terkait pencegahan pelecehan seksual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto