Hasil Survei: 29,7 Persen Responden Setuju Mengenai Penerapan Hukum, UU, dan Aturan yang Berdasar Keyakinan Umat Islam, yang Tidak Setuju?
Lembaga Survei Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC) merilishasil survei mereka terkait dengan pemaknaan sila pertama di masyrakat Indonesia.
Dalam rilisnya, pendiri SMRC Saiful Mujani menyingung soal Negara yang menurutnya makin memberi tempat bagi syariatisasi publik.
Saiful menjelaskan temuan survei SMRC pada Mei 2022, yang melacak seberapa setuju atau tidak setuju masyarakat dengan anggapan bahwa berbangsa dan bernegara Republik Indonesia harus berdasar pada hukum, undang-undang, atau aturan yang hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam
“Ada 29,7 persen yang setuju atau sangat setuju dengan pendapat ini. Yang tidak setuju atau sangat tidak setuju sebesar 66,3 persen. Yang tidak menjawab sebesar 4 persen,” tulis SMRC dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/7/22).
Mengenai hal ini saiful mengungkapkan bahwa cukup banyak warga (66,3 persen) yang berpandangan bahwa hukum tidak harus sesuai dengan norma atau hukum Islam. Namun juga tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya.
Saiful juga menyatakan bahwa kalau bicara konteks pluralisme agama dan kesetaraan agama di hadapan hukum, maka tidak boleh sebuah ajaran agama tertentu yang berbeda dengan ajaran agama yang lain diterjemahkan ke dalam produk hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto