Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI, Relawan: Artinya Kebijakan Anies Berpihak pada Buruh

Buruh Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI, Relawan: Artinya Kebijakan Anies Berpihak pada Buruh Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp4.573.845 per Agustus 2022, sebagaimana yang diminta oleh Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO) DKI Jakarta.

Atas keputusan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan pertentangan. KSPI mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding. Bila Anies tidak mengambil tindakan, KSPI menyatakan akan menggelar aksi buruh besar-besaran.

Di sisi lain, Relawan Bala Anies menilai persoalan tersebut merupakan kapasitas bagian hukum dari Pemprov DKI Jakarta. Ketua Relawan Bala Anies, Sismono Laode, mengaku tidak bisa berkomentar terlalu jauh soal isu UMP DKI.

Baca Juga: Beda Nasib Dua Parpol karena Anies Baswedan: NasDem Terperosok, PKS Ketiban Durian Runtuh

"Putusan PTUN itu masuk ke ranah hukum, kami relawan tidak bisa berkomentar terlalu jauh," ujar Laode saat dihubungi Warta Ekonomi, Kamis (14/7/2022).

Meski enggan berkomentar terkait hasil putusan PTUN, Laode berpendapat kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan Anies berpihak pada kesejahteraan buruh. "Pak Anies, dengan berbagai pertimbangan yang pernah dijelaskan sebelumnya, sudah cukup rasional untuk kesejahteraan buruh. Kemudian dibatalkan [oleh PTUN]," jelas Laode.

Dia melanjutkan, "Putusan ini memberi isyarat, kesan, kepada publik bahwa kebijakan Pak Anies sangat peka, karena bersimpati terhadap buruh,"

"Bahwa kesejahteraannya [buruh] harus ditingkatkan," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: