Soal Pernyataan Saiful Mujani Terkait Sila Pertama dan Islam, Pakar: Jangan Alergi Aspirasi Islam
Pertanyaannya, jika pengganti ‘tujuh kata’ dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah para tokoh Islam, maka sila tersebut hanya milik umat Islam?
Baca Juga: KIB Siap Lanjutkan Warisan Jokowi, Said Didu Beri Tanggapan Menohok: Rakyat Paham Mana Partai Yang..
“Tentu tidak. Para tokoh Islam tersebut dengan sadar menegakkan nilai-nilai ketuhanan universal yang dianut oleh semua agama, agar semua umat beragama memiliki sila tersebut, serta memiliki bangsa Indonesia,” tutur Arif dilansir dari Republika.co.id, Jumat (15/7/2022).
Itulah mengapa misalnya, seorang tokoh Kristen anggota Partai Nasional Indonesia (PNI), Arnold Mononutu di sidang Konstituante 1957 menyatakan bahwa Pancasila sangat sesuai dengan prinsip teologis di Al-Kitab. Sebab dalam Kristen, keimanan pada Tuhan harus diamalkan melalui kasih kepada sesama manusia sebagaimana tercermin dalam sila kemanusiaan hingga keadilan sosial.
Arif mengatakan, pada 1950, Ki Hadjar Dewantara yang merupakan anggota BPUPKI-PPKI, dalam bukunya, Pantjasila, pun menegaskan bahwa Esa merupakan konsep ketuhanan yang menaungi semua agama, termasuk agama-agama non-monoteisme.
Hal ini disebabkan keberadaan konsep Sang Hyang Tunggal, Sang Hyang Widi atau Sang Hyang Wenang, yang menggambarkan Keesaan dan Kekuasaan Tuhan. Berbagai konsep ini dianut oleh agama Hindu Nusantara, hingga penganut agama leluhur.
Dengan demikian, pihaknya meminta agar kita tidak alergi dengan aspirasi Islam di ruang publik selama tetap dalam koridor Pancasila dan kebhinekaan.
Misalnya soal formalisasi syariah, hal itu harus dikaji per-kasus, tidak boleh digeneralisasi sebab penegakan syariah secara terbatas di Indonesia justru menjadi argumentasi bahwa meskipun bukan Negara Islam, Indonesia adalah negara yang menaungi penegakan syariah.
“Hal ini kita butuhkan untuk meng-counter gerakan Islam yang ingin mengubah NKRI menjadi Khilafah atau Daulah Islamiyyah,” kata penulis buku Islam, Pancasila dan Deradikalisasi, Meneguhkan Nilai Keindonesiaan (2016) tersebut.
Arif menegaskan selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan sistem hukum nasional, penegakan syariah Islam secara terbatas merupakan kekayaan tradisi hukum di Indonesia yang wajib kita hormati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto