Ancam Blokir WA dan Instagram, Waketum Partai Garuda Tantang Kominfo Jangan Cuma Gertak Sambal Doang
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 tahun 2022, Jika sampai tanggal 20 juli 2022 Google, Twitter, WhatsApp, Facebook, Instagram dan Telegram tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, maka Kementerian Kominfo akan memblokir semua aplikasi tersebut di Indonesia.
Teddy menilai aturan itu benar-benar diimplementasikan secara konsekuen dan tegas. Jangan sampai Kominfo dinilai hanya gertak sambal belaka.
"Tentu aturan yang dibuat ini wajib ditaati oleh semuanya, karena semua perusahaan atau lembaga yang menyelenggarakan sistem elektronik, wajib terdaftar. Tapi ada banyak yang meragukan Kominfo berani untuk memblokir aplikasi-aplikasi besar tersebut," kata Teddy kepada WARTA EKONOMI.
"Kemenkoinfo harus siap dengan konsekuensinya ketika memberikan batasan waktu, jangan sampai ketika batas waktunya berakhir, tidak melakukan pemblokiran, lalu beralibi ke sana kemari untuk membenarkan kenapa mereka tidak melakukan pemblokiran. Ini tentu merendahkan wibawa negara," tantangnya.
Ia meminta kementerian yang dipimpin politikus Nasdem, Johny G Plate itu jangan dicap sebagai kementerian yang buat aturan, tapi ia sendiri yang melanggar.
"Jika tidak siap, jangan membuat batasan waktu di 20 juli 2022. Membuat batasan waktu, tentu sudah berdasarkan perencanaan dan hitungan yang matang, termasuk siap dengan efek dan penolakan dari para pengguna aplikasi-aplikasi tersebut,"
"Sekali lagi, jangan sampai Kemenkoinfo hanya gertak sambal, sehingga melanggar aturan yang mereka buat sendiri," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat