Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat

Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 Balikpapan memutuskan izin untuk kegiatan keramaian berskala besar diserahkan kepada satgas Covid-19 pusat. Skala besar tersebut yakni jika melibatkan orang atau peserta sebanyak 1000 orang secara bersamaan seperti konser atau tablig. 

Regulasi ini diatur dalam edaran satgas Covid-19 nomor 20 tahun 2022 yang mengatur khusus pada kegiatan berskala besar yaitu lebih dari 1000 orang. 

Baca Juga: Konser hingga Tablig Akbar UAS di Balikpapan Harus Ditunda, Ternyata Oh Ternyata Gara-Gara Ini

"Kegiatan skala besar ini mengundang lebih dari 1000 secara fisik ya yang bersamaan hadirnya pada tempat yang bersamaan," ujar Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid Balikpapan Zulkifli dalam keterangan resmi, Senin (18/7/2022). 

Teknisnya, nanti panitia yang menggelar konser mengajukan surat ke satgas nasional. Nanti tim pusat akan memverifikasi. "Bisa nanti tim pusat komunikasi ke kota atau daerah apakah nanti mereka yang memverifikasi atau didelegasikan ke kita untuk memverifikasi lapangan. Kalau yang pengajuan nasional belum ada," terangnya. 

Lanjut Zul, pengajuan permohonan dapat dilakukan ke pusat atau melalui akses online yang dimiliki satgas Covid-19 nasional. "Bisa dibuka website satgas Covid-19 pusat," tambahnya. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tunda Dua Konser di Balikpapan

Zul membeberkan untuk kegiatan skala besar harus memenuhi tiga syarat, di antaranya harus ada rekomendasi satgas Covid-19 pusat, melengkapi izin keramaian dari pihak kepolisian, dan peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

"Booster kita masih 42 persen. Nah kalau ada konser pasti banyak yang belum booster. Itu yang jadi perhatian kita. Kemarin memang ada 3 kegiatan besar yang dengan sangat menyesal kita tunda sampai situasi memungkinkan," ujarnya. 

Soal resepsi pernikahan, kata Zulkifli, masih dibolehkan meskipun dihadiri undangan lebih dari 1000 orang. Alasannya, tamu undangan datang tidak secara bersamaan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: