Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat

Konser atau Tablig, Izin ke Satgas Covid-19 Pusat Kredit Foto: Andi Aliev

"Dia datang tidak bersamaan, sirkulasi, waktunya mengalir. Paling dalam satu tempat datang 100-200 orang mengalir sampai sore, jumlahnya ribuan. Itu bukan yang kita maksud," jelasnya. 

Untuk kegiatan cafe yang mengundang artis, bisa tetap berjalan karena bukan masuk skala besar.  "Seperti gowes juga silakan kita rekomendasi karena bukan skala besar. Kita per 16 Juli masuk level 2 Berarti kegiatan masyarakat hanya 75 persen dari kapasitas ruangan," tandasnya.

Baca Juga: Terbitkan Izin Penggunaan Obat Darurat Paxlovid, BPOM: Guna Mengobati Covid-19

Evaluasi PPKM Balikpapan berlaku hingga 1 Agustus 2022. Data Covid-19 pada minggu ke-28  Kementerian Kesehatan menyebutkan, Kota Balikpapan masuk dalam kategori resiko rendah. 

Kasus Covid-19 Balikpapan pada 16 Juli dari kementerian kesehatan berada di level 2, sedangkan pada infografis Provinsi Kaltim, Kota Balikpapan masuk zona merah. 

"Kita mengacu Inmendagri Level PPKM balikpapan masuk level 2 . Bukan mengacu pada infografis provinsi Kaltim," jelas Jubir Satgas Covid-19 Balikpapan dr Andi Sri Juliarty. 

Baca Juga: Tetap Waspada! Kasus Covid-19 Jakarta di Akhir Pekan Sampai 2.000 Kasus Lebih!

Dio, sapaan akrabnya, menambahkan untuk kasus Covid-19 aktif saat ini terdapat 9 orang yang menjalani perawatan di rumah sakit dengan gejala sedang. Untuk pasien yang isolasi mandiri sebanyak 63 orang. 

"Masih didominasi dari kelompok pelaku perjalanan yang membentuk klaster terutama keluarga yang pulang liburan dan juga pekerja tambang migas yang melakukan screening," tukasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: