Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Soal Laporan Pembunuhan Berencana dari Keluarga Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Yang Beda Apanya?

Tanggapi Soal Laporan Pembunuhan Berencana dari Keluarga Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Yang Beda Apanya? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat yang menjadi korban tewas dalam kasus baku tembak antaranggota kepolisian di kediaman Irjen Ferdy Sambo diketahui kini melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana. Laporan tersebut diajukan ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7/2022).

Brigadir J tewas dalam peristiwa naas yang terjadi Jumat (8/7/2022) saat terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, di bilangan Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, kejadian itu dipicu dugaan pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Waduh! Brigadir J Tewas di Kediaman Irjen Ferdy Sambo, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menanggapi laporan dugaan berencana yang diajukan oleh keluarga Brigadir J. "Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com pada Senin (18/7/2022).

Perwira tinggi Polri itu juga merespons pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menilai adanya keterangan berbeda-beda dari Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait kasus tersebut. Pernyataan berbeda-beda itu pun dijadikan pihak keluarga sebagai barang bukti dalam pelaporan ke Bareskrim Polri.

"Yang beda apanya? Keterangan pertama, kan, umum dan kedua lebih jelas, sama dengan Kapolres," ujar Irjen Dedi.

Baca Juga: Kompolnas: Masyarakat Punya Pertanyaan Janggal terkait Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Laporan itu dilayangkan oleh dua kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Kemudian, dugaan pembunuhan, serta penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.  Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel milik Brigadir J, dan tindak pidana peretasan atau penyadapan handphone keluarga korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: