Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyebut pelaporan oleh keluarga Brigadir J yang tewas dalam baku tembak antaranggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu sebagai hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
"Laporan ini merupakan hak penuh pihak keluarga. Jika mereka merasa memang ada yang perlu disampaikan ke polisi, ya ini memang prosesnya," kata Sahroni dikutip dari Antara, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Sebut Kasus Brigadir J Mudah Dibongkar, Haris Pertama: Sepakat!
Namun, menurut dia, semua pihak harus menghormati semua proses hukum yang berjalan, termasuk juga penyelidikan yang dilakukan kepolisian yang hingga saat ini masih dilakukan. Karena menurutnya, tanpa ada laporan dari masyarakat, kasus penembakan tersebut juga sedang dibongkar fakta-faktanya.
Dia berharap Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas dan keterbukaan. "Yang penting saat ini kita sama-sama ikuti kasusnya dan saya yakin dalam penanganannya, Bareskrim Polri akan melakukan tugas dengan profesional, terbuka, dan mengedepankan asas-asas keadilan," ujarnya.
Sahroni mengajak semua pihak mengikuti dan memercayakan proses penanganan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: