Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Spekulasi Liar Makin Merebak Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Silakan Belajar dari TNI

Spekulasi Liar Makin Merebak Soal Kasus Brigadir J, Kapolri Silakan Belajar dari TNI Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Kebijakan Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat, meminta kepolisian transparan dan profesional dalam menangani kasus penembakan di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Ia meminta, kepolisian belajar dari kasus yang pernah dialami TNI.

Achmad menyebut, semakin hari justru publik makin dibuat bingung dengan perkembangan kasus ini. Kejanggalan yang ada juga membuat spekulasi liar semakin merebak.

"Berbagai kejanggalan kejanggalan terhadap kasus tewasnya Brigadir J ini membuat isu-isu liar akan kematiannya semakin berkembang di publik," kata Achmad dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: WA Keluarga Brigadir J Diblokir, Refly Harun Sebut Kasus Ini Seperti Ada Tindakan di 'Luar Hukum'

Bagi Achmad, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dianggap publik hal sia-sia.

"Energi Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya melayani dan mengayom masyaratakat akan banyak terkuras habis karena banyaknya privilege yang diberikan Polri terhadap kasus pembunuhan ini," katanya.

Menurutnya, persitiwa ini seharusnya ditangani pihak internal kepolisian yang memiliki wewengan untuk tangani kasus kriminal di dalam kepolisian. Achmad pun meminta kepolisian belajar dari kasus yang sempat menimpa TNI.

"Kepolisian semestinya belajar dari peristiwa hukum yang terjadi di institusi TNI yaitu peristiwa divonisnya kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dengan tidak hormat dari institusi TNI karena peristiwa tabrak lari yang dia lakukan," ujar Achmad

"Dari awal institusi TNI dibawah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar kasus ini diusut tuntas di pengadilan tanpa sedikit pun intervensi dari pihak TNI," lanjut dia.

Polri dalam hal ini harus memiliki tanggung jawab kepada Bangsa dan Negara. Bila itu diterapkan, segala tindakan kriminal yang terjadi di internal kepolisian akan diberikan sanksi yang tegas daripada masyarakat biasa.

"Dengan tanggung jawab tersebut maka aparat negara ini jika melakukan tindak kesalahan baikĀ 

tidak disengaja apalagi yang disengaja maka sanksi yang terima haruslah lebih tegas daripada masyarakat biasa," ucap Achmad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: