Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sekda DKI Skakmat Ketua DPR: Anies Tak Langkahi Presiden, Tapi...

Sekda DKI Skakmat Ketua DPR: Anies Tak Langkahi Presiden, Tapi... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sempat menyebut Gubernur Anies Baswedan melangkahi presiden karena sempat ingin melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. Hal itu langsung dibalas Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Marullah menjelaskan, masalah tersebut bermula dari niat Anies yang awalnya ingin melantik Pj Sekda karena mengikuti aturan yang berlaku.

Pelantikan Pj Sekda disebutnya merupakan tindak lanjut tertib administrasi setelah adanya Nota Dinas Sekretaris Daerah kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 mengenai permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Singgung Soal Penutupan Jejak Yang Tidak Sempurna

Kemudian, Kepala BKD DKI Jakarta telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekretaris Daerah melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD) dari tanggal 16 Juni sampai 5 Agustus 2022.

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda Sigit Wijatmoko tanggal 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Plh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan PP nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari maka Plh harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Anies bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas memberikan persetujuan pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali sudah melaksanakan tugas kembali.

“Dengan demikian, pada prinsipnya Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Marullah dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

"Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: