Pascabebas bersyarat pada Rabu (20/7), Habib Rizieq Shihab dengan tegas menyebut bahwa pembebasannya itu murni dari proses hukum. Dia lantas menggarisbawahi, apa yang diperolehnya bukan pemberian kekuasaan.
"Jadi, ini sengaja saya garis bawahi, pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan," ungkap Habib Rizieq di kediamannya melalui tayangan live streaming YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).
Baca Juga: Habib Rizieq Hirup Udara Bebas, Jokowi Memang Luar Biasa Besar Hatinya
Ulama keturunan Arab itu juga menjelaskan jika yang memberikan jaminan kepadanya adalah istrinya, Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya.
"Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," ungkap Habib Rizieq.
Dia juga mengapresiasi para simpatisan Front Persaudaraan Islam (FPI) yang telah mengawal kasusnya.
"Tidak kalah pentingnya untuk saya sampaikan yaitu kepada rekan-rekan perjuangan yang luar biasa, bukan hanya sekadar memberikan semangat, melainkan juga selalu berbagi informasi dalam rangka untuk saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," ucap Rizieq.
Sebelumnya, terpidana perkara pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong, Muhammad Rizieq Shihab atau biasa disapa Habib Rizieq telah mengantongi pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti pada Rabu (20/7).
Baca Juga: Ada yang Bertanya, Kapan Anies Sowan ke Habib Rizieq?
Rizieq ditahan pada 12 Desember 2020, selanjutnya menjalani masa hukuman di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: