Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alasan Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas Ditembak: Mohon Bentuk Tim Khusus yang Lebih Independen, Pak Kapolri!

Alasan Keluarga Tak Percaya Brigadir J Tewas Ditembak: Mohon Bentuk Tim Khusus yang Lebih Independen, Pak Kapolri! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa keluarga tak percaya dengan cerita maupun penjelasan polisi tentang penyebab kematian Brigadir J. Anggota polisi itu sebelumnya dikabarkan tewas akibat ditembak rekan sesama polisi, Bharada E, di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Karenanya, pihak keluarga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk tim independen. "Kami atas nama keluarga, memohon supaya Bapak Kapolri membentuk tim independen," ujar Kamaruddin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Kenapa Mutasi Adik Brigadir J? Polri Bilang Begini

Kamaruddin bersama tim kembali mendatangi Bareskrim memenuhi undangan dari Mabes Polri untuk gelar perkara gabungan. Selain melakukan gelar perkara gabungan, Kamaruddin mengungkapkan, keluarga juga mendapatkan penjelasan dari penyidik terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Akan tetapi, Kamaruddin mengaku, penjelasan hasil penyidikan tak sesuai fakta versi keluarga. Tim pengacara juga disebutnya ragu dengan hasil autopsi versi kepolisian yang menyebutkan Brigadir J tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E.

Alasannya, ada perbedaan mencolok antara kondisi jenazah versi penjelasan polisi dengan temuan bukti baru oleh tim pengacara. Kamaruddin mengungkapkan, dalam temuan tim pengacara, didapati kondisi jenazah Brigadir J memiliki bekas luka jerat tali ataupun kawat di bagian leher.

Tangan jenazah dikatakan juga sudah dalam kondisi hancur dan patah-patah. Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, dan hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah.

Kamaruddin juga mengungkapkan adanya luka robek di bagian bawah mata, dan luka robek pada bagian perut. Kondisi jenazah Brigadir J juga mengalami luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur.

Kondisi jenazah tersebut, dikatakan Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan. "Jadi ini (tewasnya Brigadir J) bukan disebabkan oleh peluru," kata Kamaruddin.

Ia mengatakan, untuk memastikan bersama keadaan jenazah, pihak keluarga dan tim pengacara setuju untuk Polri melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Brigadir J. Tindakan tersebut demi melakukan autopsi dan uji forensik, serta visum ulang. "Kami dan pihak keluarga menyetujui dan meminta kepada Bapak Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim di Mabes Polri, untuk membentuk tim khusus yang lebih independen untuk mengungkap fakta-fakta baru ini," ujar Kamaruddin.

Tim pengacara menyarankan agar tim pencari fakta independen itu nantinya tak cuma diisi oleh para penyidik maupun tim kedokteran dari Polri, tapi juga turut melibatkan tim kedokteran eksternal, dari rumah sakit militer maupun rumah sakit milik pemerintah lainnya, serta dari swasta.

Terkait dengan permintaan pembentukan tim baru tersebut, Mabes Polri sampai saat ini belum merespons. Akan tetapi, soal permintaan tim pengacara dan pihak keluarga untuk melakukan pembongkaran makam jenazah Brigadir J, Polri mengakui hal tersebut dapat dilakukan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7) menyampaikan, ekshumasi dalam pengungkapan fakta peristiwa pidana dapat diajukan dan bisa lakukan. "Mekanismenya, tentu dari pihak keluarga, ataupun dari pihak pengacara atas izin keluarga, mengajukan kepada penyidik untuk ekshumasi," ujar Dedi.

Dedi menerangkan, ekshumasi bukan sembarangan dilakukan karena mengharuskan keterlibatan penyidik kepolisian sebagai pihak yang menangani perkara. "Karena bongkar kubur, dan penggalian mayat ini untuk keadilan, demi keadilan, dan itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini, penyidik dan tim kodekteran forensik," terang Dedi.

Dedi juga menyoroti soal pengakuan pihak keluarga serta tim pengacara terkait kondisi luka-luka jenazah Brigadir J. Meski memaklumi hal tersebut, kata Dedi, agar persoalan tersebut diungkapkan oleh para pakar dan ahli di bidangnya. Menurut Dedi, kondisi luka-luka Brigadir J versi kepolisian, mengacu dari hasil autopsi dan forensik resmi yang dilakukan oleh tim ahli di bidangnya. Jika ada versi bantahan, menurutnya, juga seharusnya berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim yang sepadan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: