Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantu Penjual Jamu Hingga Perseorangan Disabilitas, Bahlil: Harus Punya NIB Biar Bisa Pinjam Uang

Bantu Penjual Jamu Hingga Perseorangan Disabilitas, Bahlil: Harus Punya NIB Biar Bisa Pinjam Uang Kredit Foto: Martyasari Rizky
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberikan langsung Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 8 dari 550 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Sejak 12 Juli 2022 lalu, Kementerian Investasi bekerja sama dengan sejumlah mitra memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK terkait dengan pemrosesan NIB melalui aplikasi OSS Indonesia. Mitra tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), HM Sampoerna, Tokopedia, dan Grab, serta Universitas Sumatra Utara (USU), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Perguruan Tinggi (PT) USU, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: NIB Permudah Para Pelaku UMKM Dapat Pinjaman Modal dari Bank

"Arahan dari Bapak Presiden untuk tidak hanya mengurus investasi besar saja, tapi juga harus memperhatikan investasi kecil yang ada di Indonesia," kata Bahlil dalam acara pemberian NIB kepada para pelaku UMK perseorangan di Kota Medan, Kamis (21/7/2022).

Selanjutnya, Bahlil menyampaikan, Kementerian Investasi/BKPM terus berkomitmen melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bahlil menegaskan bahwa melalui sistem OSS ini, pelaku usaha khususnya UMK akan memperoleh kepastian dan percepatan izin usaha tanpa biaya.

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini fasilitas kredit perbankan belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMK. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya UMK yang belum memiliki legalitas usaha sehingga tidak dapat memperoleh akses perbankan.

Baca Juga: Kementerian Investasi Bentuk Tim Khusus untuk Membantu Para Pelaku Usaha dalam Mendaftarkan NIB

"Kalau pelaku UMK tidak punya izin, maka perbankan tidak bisa menyalurkan kredit. Itu tanggung jawab kami membuat izin gratis melalui sistem OSS, agar pelaku UMK mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan," ujarnya.

Bahlil menambahkan, pada tahun 2022 ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp373 triliun dan baru terserap 50% sampai dengan saat ini.

Dalam kesempatan yang sama, Yayuk, penjual jamu di Kota Medan mengungkapkan NIB yang dimilikinya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh kredit pinjaman dari bank untuk modal usahanya. Menurut Yayuk, dengan berbekal NIB, proses pengajuan pinjaman lebih mudah dan cepat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: