Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum Sebut di Jenazah Brigadir J Terdapat Luka Lilitan, Komnas HAM: Kami Sendiri Punya...

Kuasa Hukum Sebut di Jenazah Brigadir J Terdapat Luka Lilitan, Komnas HAM: Kami Sendiri Punya... Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait luka lilit di leher jenazah.

Hal tersebut disebutkan Kamaruddin saat menghadiri gelar perkara awal laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang mereka laporkan.

Menurut Anam, Komnas HAM masih belum bisa menyimpulkan soal luka tersebut.

Baca Juga: Terkait Pistol Glock 17 Bharada E, Irjen Napoleon Buka Suara: Untuk Mendapatkannya Harus...

Pihaknya tak bisa menerka apakah luka tersebut disebabkan oleh lilitan tali atau karena penyebab lainnya.

“Saya kira informasi yang didapatkan oleh Komnas HAM cukup secara internal menilai dan akan mengujinya dengan ahli,” ucap Anam, Rabu (20/7).

“Apakah peristiwa yang lain, atau kayak pengacara bilang jeratan,” sambungnya.

Komnas HAM pun masih akan berdiskusi dengan ahli soal penyebab luka di sekujur tubuh Brigadir J.

“Di internal kami sendiri punya penilaian. Itu yang akan kami uji di ahli,” kata Anam.

Sebelumnya, Kamaruddin mengeklaim menemukan bukti baru dari foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.

“Kami mendapatkan bukti lain, ternyata ada luka semacam lilitan di leher,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Irjen Napoleon Buka-Bukaan Soal Kematian Brigadir J: Terungkap atau Tidaknya Tergantung....

Dia menduga Brigadir J sempat dijerat dari belakang.

“Ada semacam goresan di leher dari kanan ke kiri, seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar,” tuturnya.

Pihak Brigadir J makin meyakini adanya dugaan pembunuhan berencana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: