Habib Rizieq Bebas dengan Jaminan dari Istrinya, Denny Gak Heran: Inilah Kenapa Istri Harus Banyak
- Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud;
- Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Rocky Gerung Sebut Publik Lebih Melihat Soal Ketidakadilan
"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.
Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: