Bharada E yang disebut melakukan baku tembak dengan Brigadir J hingga menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu, mengajukan permohonan untuk dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Juru bicara LPSK Rully Novian menyebut bahwa ada 2 syarat yang mutlak dipenuhi oleh saksi dan korban yang ingin dilindungi lembaga itu, termasuk Bharada E atau yang disebut-sebut sebagai Richard Eliezer.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Makin Terang Benderang, Buktinya...
"Dua syarat utama yang harus terpenuhi ialah tentang sifat pentingnya keterangan dan ancaman menjadi syarat yang tidak bisa dihindari," kata Rully saat dihubungi JPNN.com pada Kamis (21/7).
Dia menyebut hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi LPSK dalam melindungi saksi dan korban, yakni untuk memperkuat pembuktian hukum. Dalam konteks itu, perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban diharapkan membantu pengungkapan sebuah perkara secara terang.
Sesuai syarat tersebut, apakah Bharada E selaku pemohon perlindungan dari LPSK merasa posisinya terancam dalam kasus baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo? Menjawab hal tersebut, Rully berdalih belum bisa menyimpulkan demikian.
"Ya, kami lihat nanti. Ini baru permohonan," ucap Rully. Menurut Rully, selama masih permohonan, siapa pun bebas mengajukannya kepada LPSK.
"Jadi, kami belum bisa menyimpulkan apakah saat ini terdapat ancaman kepada yang bersangkutan (Bharada E, red)," ucap Rully saat ditanya kemungkinan Bharada E mendapatkan ancaman. Namun, Rully menyebut kemungkinan adanya tidaknya ancaman itu masih dalam penelaahan LPSK.
"Itu masih dalam materi penelaahan kami apakah terancam atau tidak, tetapi memang kami belum bisa sampaikan," ucapnya. Rully juga menyebut bahwa Bharada E sudah menjalani wawancara dengan tim LPSK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: