Baru Juga Keluar, Kemenkumham: Habib Rizieq Shihab Bisa Dijebloskan ke Penjara Lagi
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat dan berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, pembebasan bersyaratakan dicabut," jelasnya.
Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Crazy Rich Tanjung Priok Ajak Habib Rizieq: Mari Sama-sama Berjuang!
Selain itu, Rika juga mengungkapkan soal bebas dari tahanan dengan status bersyarat Habib Rizieq.
"Enggak ada bahasa tahanan kota, Habib Rizieq Shihab sudah narapidana pada saat putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum