Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Pasal Karet Permenkominfo 5/2022 Mengancam Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Kominfo!

Isu Pasal Karet Permenkominfo 5/2022 Mengancam Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Kominfo! Kredit Foto: Rena Laila Wuri

“Boleh lihat statistik kami, konten meresahkan jumlahnya paling kecil dan tidak terkait provokasi dan kebebasan berpendapat. Boleh dicek datanya,” kata Teguh.

Menurutnya konten meresahkan bukan produk dari Permen 5, itu murni Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Kemudian turunan ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik) itu dituangkan dalam Permen 5 yang memberikan batasan, sama halnya seperti akses terhadap data dan sistem.

Baca Juga: Kemenkominfo Tak Jadi Blokir Google hingga YouTube

“Akses terhadap data dilakukan ketika data yang diminta tidak mencukupi untuk kepentingan penegak hukum atau pengawasan. Tapi selama mencukupi, tidak perlu adan akses ke data dan sistem,” ujarnya.

Meski demikian, Kominfo memiliki komitmen untuk mengurangi kemungkinan salah tafsir atau penyalahgunaan dari pasal-pasal yang ada sehingga kritikan dari para pegiat media sosial telah masuk dalam agenda untuk dilakukan penyesuaian.

Kominfo juga memberi tahu bahwa kebijakan pemerintah bisa di ajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) jika ada pelanggaran atau merasa ada pembungkaman.

Baca Juga: Polri Berhasil Amankan CCTV, Insiden Rumah Irjen Ferdy Sambo Akan Segera Terungkap!

“Kita ingin ciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat. Tidak lebih dan tidak kurang ingin jaga kedaulatan ruang digital kita,” imbuh Semuel.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: