Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital, Meutya Ajak Anak Muda Jadi Inovator AI

Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital, Meutya Ajak  Anak Muda Jadi Inovator AI Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Indonesia ingin mencetak generasi muda yang tidak hanya mampu menggunakan kecerdasan artifisial (AI), tetapi juga menjadi pencipta dan inovator teknologi tersebut. Komitmen itu disampaikan dalam ajang World Summit on the Information Society (WSIS) Forum 2026 di Jenewa, Swiss (9/7).

Meutya mengatakan bonus demografi menjadi modal penting bagi Indonesia untuk membangun talenta digital yang mampu bersaing di tingkat global.

Menurutnya, sekitar 68 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif, sehingga pemerintah berupaya mengarahkan potensi tersebut agar tidak hanya menjadi pengguna AI, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan teknologi.

"Tujuan akhir kami bukan hanya mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menggunakan AI, tetapi juga memberdayakan mereka untuk mencipta, berinovasi, dan menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dalam ekosistem AI dunia," ujar Meutya.

Ia menyebut minat masyarakat terhadap AI terus meningkat. Indonesia saat ini masuk dalam 10 besar negara dengan pencarian AI harian tertinggi di dunia, sementara lebih dari 70 persen organisasi dan perusahaan di dalam negeri telah memanfaatkan teknologi generative AI dalam operasionalnya.

Untuk mendukung perkembangan tersebut, pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI. Regulasi itu disiapkan sebagai pedoman pengembangan ekosistem AI nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku inovasi dan investasi.

Selain membahas pengembangan AI, Meutya juga menyoroti pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, percepatan transformasi digital harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga keamanan pengguna, terutama anak-anak.

Pemerintah, kata dia, telah mewajibkan platform digital dengan kategori berisiko tinggi menerapkan pembatasan usia, termasuk melarang anak di bawah 16 tahun membuka akun secara mandiri tanpa pendampingan.

Baca Juga: Bakal Diblokir, Komdigi Peringatkan 22 PSE Privat yang Belum Daftar

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Usul Perlindungan Anak Jadi Prinsip Utama Aturan AI Global di Forum Perdana PBB

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, lebih dari lima juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital atas permintaan pemerintah.

"Koneksi tanpa perlindungan tidak akan berkelanjutan. Kami tidak hanya membangun ekonomi digital yang lebih cepat, tetapi juga ingin membangun ekosistem dengan tata kelola yang baik dan melindungi warga negara kita," katanya.

Meutya menjelaskan, strategi transformasi digital Indonesia dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu memperluas konektivitas (connected), mendorong pertumbuhan ekonomi digital (growing), serta memperkuat perlindungan masyarakat (protected). Ketiga aspek tersebut dinilai harus berjalan beriringan agar pemanfaatan teknologi mampu memberikan manfaat sekaligus menjaga keamanan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman