Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Isu Pasal Karet Permenkominfo 5/2022 Mengancam Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Kominfo!

Isu Pasal Karet Permenkominfo 5/2022 Mengancam Kebebasan Berpendapat, Ini Kata Kominfo! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Platform digital diminta mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat 20 Juli 2022 lalu. Hal ini berdasarkan Permenkominfo 5/2020 diamandemen dengan No.10/2021. Namun, Permenkominfo ini dianggap bakal membungkam kebebasan berpendapat. Hal ini diungkapkan oleh beberapa ahli Teknologi Informatika (TI) menuding adanya pasal karet di Permenkominfo tersebut.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan membantahnya.

Baca Juga: Tak Ada Denda Administratif, Kominfo Bakal Blokir Platform yang Masih Bandel pada 27 Juli 2022

“Tidak ada pasal karet. Terkait pasal yang dibicarakan itu harus ada dua unsur, benar-benar meresahkan dan benar-benar mengganggu ketertiban umum,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis, 21 Juli 2022.

Jadi jika pemerintah meminta takedown konten, menurutnya harus ada dasar hukum yang kuat. Kemudian dari pihak Kominfo akan melakukan profiling dan menyertakan pelanggaran serta bukti-buktinya.

“Apakah kita diamkan kalau ada konten demikian?” lanjut Semuel.

Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi lebih lanjut menjelaskan konten meresakan prinsipnya memiliki unsur kumulatif yang ditetapkan kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Wah Rupanya Bukan dari Jokowi, Pakar Hukum Blak-blakan, Bebasnya Habib Rizieq Ternyata dari...

Contoh konkret ada banyaknya konten yang belum tentu melanggar peraturan tapi masuk kategori meresahkan masyarakat, misal konten bunuh diri yang tidak ada hukumannya karena bukan provokasi maupun ujaran kebencian namun harus di-takedown.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: