Pemerintah terus mendorong pertumbuhan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di tanah air. Industri TPT merupakan sektor padat karya dan berorientasi ekspor yang juga mampu menghadapi gangguan akibat pandemi Covid-19.
Agar terus tumbuh, pemerintah terus berupaya menyelesaikan masalah di internal industri TPT di hulu hingga hilir. “Kami meyakini peningkatan investasi industri TPT di tanah air mampu mengakselerasi pertumbuhan subsektor ini secara harmonis, dari hulu ke hilir,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, kemarin.
Terkait tantangan tersebut, Kemenperin mengidentifikasi industri TPT saat ini menghadapi persoalan terkait keterhubungan rantai pasok hulu dan hilir. Pasalnya, subsektor industri TPT telah memiliki struktur industri hulu hingga hilir yang lengkap namun belum saling terhubung, sehingga terjadi ketimpangan produktivitas.
Selain itu, tantangan bagi industri TPT akan makin besar dengan adanya kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan kebijakan Belt and Road Initiative (BRI).
Karena itu, industri perlu meningkatkan daya saing dan efisiensinya serta mempersiapkan diri menghadapi penerapan pajak karbon. Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito menambahkan, industri TPT, khususnya industri serat dan penyempurnaan kain yang menghasilkan pencemar kimia organik persisten juga harus meningkatkan kepatuhan penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam Konvensi Stockholm.
“Tantangan lainnya yang dihadapi adalah kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk peningkatan upah tahunan," jelas Warsito.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, Kemenperin menjalankan upaya-upaya peningkatan daya saing, antara lain melalui promosi dan fasilitasi penggunaan Teknologi Industri 4.0 untuk meningkatkan produktivitas, pendampingan dan advokasi bagi industri yang mengalami injury akibat implementasi FTA, dumping, dan lainnya, serta perlindungan pasar dalam negeri melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembuatan e-katalog, dan promosi sandang ke dalam dan luar negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: