Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur di Kasus Krakatau Steel

Kejagung Periksa Tiga Mantan Direktur di Kasus Krakatau Steel Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga mantan direktur selaku saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

“Saksi yang diperiksa yaitu FP selaku Mantan Direktur Operasi 1 pada PT Krakatau Engineering, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga memeriksa dua orang mantan direktur lainnya.

Adapun dua orang mantan direktur tersebut adalah IK selaku Direktur Pemasaran pada PT Krakatau Steel periode November 2007-Juni 2012 dan TPSS selaku Direktur Keuangan pada PT Krakatau Steel periode 2016-2018.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa kedua saksi tersebut juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011 atas nama Tersangka FB, Tersangka ASS, Tersangka BP, Tersangka HW alias RH, dan Tersangka MR.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pabrik peleburan baja tanur tinggi oleh PT Krakatau Steel.

Salah satu dari kelima tersangka tersebut, yakni tersangka Fazwar Bujang (FB) yang merupakan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari karena sedang sakit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: