Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Komnas HAM Kantongi Penyebab Luka di Jasad Brigadir J: Kami Punya Catatan

Akhirnya Komnas HAM Kantongi Penyebab Luka di Jasad Brigadir J: Kami Punya Catatan Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak yang terjadi pada Jumat (8/7) antara dua ajudan di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Bharada E dan Brigadir J tersebut kepada tim gabungan yang akan bekerja secara profesional. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum keluarga menduga luka yang ditemukan di tubuh Brigadir J akibat penyiksaan.

Terbaru, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli forensik independen untuk menemukan jawabannya.

Hasilnya, kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mereka mendapatkan jawaban signifikan terkait penyebab dan rentang waktu luka terjadi.

Baca Juga: Kondisi Istri Ferdy Sambo Diungkap, Katanya Hanya Bisa....

"Tim telah memiliki catatan-catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa? Karakternya apa, rentang waktu luka itu kapan terjadi? Dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa? Itu sudah kami punya catatan yang lumayan dalam," kata Anam lewat video yang dikirimkannya, Jumat (22/7/2022).

Namun ditegaskan Anam, temuan itu belum menjadi kesimpulan akhir. Mereka harus mengujinya ke tim forensik yang sebelumnya mengautopsi jenazah Brigadir J.

"Belum bisa kami simpulkan tapi kami punya catatan signifikan, terhadap posisi tubuh, luka-luka yang ada di jenazah Brigadir J," kata Anam.

Rencananya, Komnas HAM akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tim forensik yang mengautopsi jenazah Brigadir J pada minggu depan.

"Terkait luka minggu depan kami akan meminta keterangan, menggali keterangan, mendalami keterangan dan sebagainya kepada dokter yang melakukan otopsi," ungkap Anam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: