Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penanganan Kasus Roy Suryo dan Ruhut Dianggap Bagaikan Langit dan Bumi, Netizen Berkelakar: Peliharaan Memang Dijaga

Penanganan Kasus Roy Suryo dan Ruhut Dianggap Bagaikan Langit dan Bumi, Netizen Berkelakar: Peliharaan Memang Dijaga Kredit Foto: Instagram/Roy Suryo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial, Hisyam Mochtar membandingkan kasus Ruhut Sitompul dengan Roy Suryo yang melakukan hal yang sama dengan dengan menyebarkan meme yang meresahkan masyarakat.

Ia mengungkapkan bila Politikus PDIP tersebut malah aman, padahal yang dilakukannya sama dengan Roy Suryo, Hisyam mempertanyakan mengapa pembuat meme tidak menjadi perhatian utama.

“Ruhut dan Roy Suryo itu statusnya sama. Sama2 hanya sebatas menyebarkan meme yang ‘meresahkan masyarakat’.”

Baca Juga: Setelah Terlihat dengan Wajah Lemas dan Pakai Kursi Roda, Kuasa Hukum Roy Suryo Beri Statement Mengkhawatirkan: Mohon Doanya Ya

“Lalu yang satu dijadikan tersangka, yang lain aman. Kenapa pembuat meme malah gak dikejar?” ungkapnya yang dikutip dari Twitter @HisyamMochtar, Sabtu (23/7).

Warganet menilai itu merupakan perbedaan antara peliharaan yang memang dijaga agar tidak menggigit tuannya, hal ini tertuju pada perbandingan kasus Roy Suryo dan Ruhut.

“Itulah bedanya klo piaraan mmg dijaga biar gk gigit juragannya,” cuit akun Twitter @SDi***.

Hukum disebut tajam pada oposisi pemerintah, dan tumpul pada buzzer, dan hukum diciptakan untuk manusia yang melanggarnya, jika tidak dihukum maka bukan manusia.

“Hukum tumpul ke buzzer tajam ke oposisi. Hukum untuk manusia kalau ada yang melanggar tapi nggak di hukum berarti bukan manusia,” ungkap akun Twitter @kuri***.

Baca Juga: Roy Suryo Keluar Polda Metro Jaya Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Mohon Maaf, Ya

Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Borobudur berwajah Jokowi.

Roy Suryo terancam dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian bernuansa SARA, dan Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: