Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Viral Jasa Tembak Vaksin, Tembus PeduliLindungi, Patok Harga hingga Rp600 Ribu

Viral Jasa Tembak Vaksin, Tembus PeduliLindungi, Patok Harga hingga Rp600 Ribu Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi -

Jasa tembak vaksin tengah viral di sosial media. Penawaran oleh oknum yang tak bertanggung jawab tersebut tersebar di Facebook.

Unggahan tersebut disertai dengan dokumentasi sejumlah sertifikat vaksin di PeduliLindungi.

Ada sejumlah grup yang menawarkan jasa tembak vaksin mulai vaksin dosis satu hingga ketiga (booster).

Mereka menawarkan melalui grup-grup yang ada di Facebook. Persyaratannya hanya menggunakan NIK dan dijanjikan terdaftar di PeduliLindungi. Baca Juga: Booster Jadi Syarat Penerbangan, AP I Operasikan Fasilitas Vaksinasi di 15 Bandara

“yang gamau vaksin atau alergi/anti vaksin, sung inbox, tanpa suntik persyaratan NIK aja, terdaftar di apk resmi peduli lindungi, proses kedip, rekber sertifikat muncul di peduli lindungi cair,” tulisnya dikutip dari salah satu grup di Facebook, Sabtu, (23/7/2022).

Kemudian di grup yang lainnya juga menawarkan hal yang sama. Bahkan menjanjikan proses tembak vaksin hanya membutuhkan waktu 5-10 menit.

“Barangkali Ada Yang Takut vaksin / Anti Baksoku atau yang ga bisa vaksin karena riwayat vaksin. Buka Jasa Tembak Vaksin dosis 1 – 3 (booster) bisa. Proses cepat 5-10 menit. 100% Legal dan Tembus Peduli Lindungi. Rekber – Sertifikat Muncul peduli lindungi – Cair,” jelasnya.

Jasa tembak vaksin tersebut patok harga mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per dosis. Bahkan penawaran spesial Rp600 ribu per tiga dosis. Baca Juga: Jadi Syarat Beraktivitas, Vaksinasi Booster Terus Digenjot

“OPEN TEMBAK VAKSIN 250/DOSIS V1 – V3. 100 persen valid PEDULI LINDUNGI,” tuturnya.

Tak sedikit warganet yang menyerbu kolom komentar dengan mempertanyakan harga.

“Brp,” tanya Pras***

 

“Info harga,” tulis Purn***.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: