Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Jokowi di HAN 2022: Jaga Anak-Anak dari Perundungan dan Tindak Kekerasan

Pesan Jokowi di HAN 2022: Jaga Anak-Anak dari Perundungan dan Tindak Kekerasan Kredit Foto: Kemen-PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan keprihatinan yang mendalam atas maraknya pemberitaan kasus yang terjadi kepada anak-anak di Indonesia. Mulai dari kekerasan seksual, penelantaran, hingga perundungan yang belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangat di berbagai macam platform media sosial juga masyarakat luas.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 di Kebun Raya Bogor, Sabtu (23/7/2022). Dia juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada anak-anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional, Allianz Indonesia Gelar Edukasi Keuangan Buat Anak-anak

"Perlu diingat bahwa anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab orang tua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, tanggung jawab masyarakat, agar kekerasan seksual dan perundungan tidak terjadi lagi," ucap Presiden Jokowi, dikutip dari siaran pers yang diterima.

Presiden lalu berpesan untuk menjaga anak-anak Indonesia agar para generasi penerus bangsa dapat hidup dan tumbuh berkembang di dunia yang sesuai, yaitu dunia anak-anak. Dunia anak-anak yang dipenuhi dengan kegembiraan, keceriaan, kekreativitasan, dan keaktifan dari masing-masing anak.

"Jangan sampai terjadi lagi perundungan, kekerasan seksual, hingga penelantaran kepada anak-anak di lingkungan terdekatnya, apalagi lembaga pendidikan dan pesantren. Semua kekerasan baik secara verbal maupun psikis yang terjadi pada anak-anak harus dihentikan," tegas Presiden Jokowi.

Jokowi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual yang sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana untuk segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya. Terlebih, saat ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yang sudah diatur sedemikan rupa untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: