Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

Menteri PPPA: UU TPKS Wujud Kehadiran Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual Kredit Foto: Kemen-PPPA

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

Baca Juga: Gerakan Sejuta Mangrove, Menteri PPPA Dukung Komitmen Perempuan dalam Jaga Lingkungkan

"Kita harus mendorong adanya partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan Pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini," ujar Ratna.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: