Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Pihak Salah Satunya Baim Wong Bersaing Patenkan Brand Citayam Fashion Week, DJKI Blak-blakan: Benar Bahwa...

Dua Pihak Salah Satunya Baim Wong Bersaing Patenkan Brand Citayam Fashion Week, DJKI Blak-blakan: Benar Bahwa... Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

“Berdasarkan Undang-Undang No 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat," ucapnya.

Menurut Agung, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Meski begitu, kata Agung, bila ada pihak yang merasa keberatan dengan pendaftaran merek suatu pihak, masyarakat bisa mengajukan keberatan/oposisi.

Baca Juga: Kampung Halamannya Jadi Tempat Deklarasi Jokowi Tiga Periode, Omongan Rocky Gerung Nggak Main-main: Percepat Pilpres!

Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapat dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak eksploitasi merek.

Pelindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: