Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wakilnya Mas Anies Baswedan Nggak Cuma Kasih Satu Alternatif untuk Citayam Fashion Week, Langsung Dikasih Tujuh!

Wakilnya Mas Anies Baswedan Nggak Cuma Kasih Satu Alternatif untuk Citayam Fashion Week, Langsung Dikasih Tujuh! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Anies Baswedan Tutup Holywings dan Resmikan Gapura Chinatown Glodok, Rocky Gerung: Kemampuan Seorang Pemimpin untuk Membaca Masa Depan

"Diatur dalam pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7).

Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.

Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.

Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan. [Antara]

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: