Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Tetap Ogah Minta Maaf Sama Ahok, Alasannya Menohok!

Mau Dipolisikan, Pengacara Brigadir J Tetap Ogah Minta Maaf Sama Ahok, Alasannya Menohok! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
Warta Ekonomi, Jakarta -

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa difitnah dan dicemarkam nama baiknya oleh Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak setelah diungkit terkait istrinya.

Namun Kamaruddin blak-blakan ogah meminta maaf kepada Ahok, dirinya merasa tidak punya salah dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Beban Berat Jenderal Listyo, Polri Harus Kuak Soal Rumah Ferdy Sambo, Khawatir Seperti Kasus...

"Pertanyaan saya gini, minta maaf soal apa? Apa karena saya bertanya?" kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Kamaruddin mengklaim tak pernah menyinggung soal perselingkuhan Ahok dan istrinya saat ini Puput Nastiti Devi. Dia berdalih hanya mempertanyakan kapan Ahok berpacaran dengan Puput. Mengingat, sebelum menikah dengan ajudan Veronica Tan itu, Ahok masih mendekam di penjara.

"Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan?" ujar Kamaruddin.

Disisi lain, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin ke pihak kepolisian apabila tidak menyampaikan permohonan maaf.

"Pak BTP sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Ahok, Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).

Ramzy mengklaim telah berkonsultasi dengan penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Kamaruddin. Dia juga mengklaim telah mengantongi barang bukti untuk memperkuat laporannya.

"Jadi saya meminta untuk Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitakan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-menarik klien saya pak BTP," katanya.

Menurut Ramzy, Ahok memberi tenggat waktu 2x24 jam kepada Kamaruddin untuk segera menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Ahok Dibawa-bawa dalam Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Tak Terima dan Kasih Peringatan: Jangan Kebanyakan Nonton Film!

"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat penytaan tersebut saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: