Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Babak Baru! Ahyudin, Ibnu Khajar dan Dua Anggota Pembina ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Donasi Umat, Simak!

Babak Baru! Ahyudin, Ibnu Khajar dan Dua Anggota Pembina ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Donasi Umat, Simak! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap oleh para petingginya masuk babak baru setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.

Dua di antara yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Wakil Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.

"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/22).

Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan terkait untuk menahan atau tidaknya diklaim masih dipertimbangkan oleh penyidik.

Baca Juga: Mardani PKS Mohon Simak Baik-baik! Sempat Curiga Bebasnya Habib Rizieq untuk Pengalihan Isu, Pengamat: Nggak Nyambung!

"Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," katanya.

Fasilitas Mewah Petinggi

Dugaan adanya penyalahgunaan dana bantuan dari donatur untuk menunjang fasilitasi mewah petinggi ACT ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: