Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang, Kemenhub Himbau Warga Tak Bangun Perlintasan Tak Resmi

Buntut Kecelakaan Odong-odong di Serang, Kemenhub Himbau Warga Tak Bangun Perlintasan Tak Resmi Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Edi menegaskan bahwa wewenang penanganan perlintasan sebidang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

“Melalui PM ini, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menangani dan mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya sehingga kami berharap masing-masing daerah dapat berpartisipasi mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tegas Edi.

Baca Juga: Udah Jadi Buronan KPK, Eh Mardani Maming Belum Dipecat Juga, Tokoh NU Aja Heran Dibuatnya!

Penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang yang dimaksud oleh Edi berupa pemasangan palang pintu perlintasaan, menempatkan penjaga dan memasang perlengkapan jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Guna memastikan penanganan perlintasan sebidang di lokasi terjadinya kecelakaan, tim dari Direktorat Keselamatan DJKA tengah melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat.

"Kami ingin memastikan bahwa penanganan perlintasan sebidang di Desa Silebu dilakukan dengan baik sehingga dapat mengurangi resiko keselamatannya," tutup Edi.

Sebelumnya, kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (26/7/2022) siang membuat geger warga sekitar. Setidaknya sebanyak 9 orang tewas dan 18 mengalami luka-luka dalam kecelakaan ini. Odong-odong membawa anak-anak, termasuk warga. 

Baca Juga: Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!

Lokasi kecelakaan odong-odong tertabrak kereta itu terjadi di perlintasan Desa Silebu sekira pukul 11.00 WIB. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: