Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap!

Jika Tidak Ada Unsur Pelecehan di Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo, Refly Harun Sebut Dua Kelompok Ini Harus Bertanggung Jawab, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Babak baru dari insiden berdarah di rumah Ferdy Sambo ditandai dengan dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Satu yang menjadi sorotan adalah tuduhan atau keterangan awal pihak kepolisian yang menyebut bahwa Brigadir J melakukan serangkaian aktivitas yang diduga mengarah pada pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo sebelum akhirnya tewas.

Tak sedikit pihak yang mempertanyakan tuduhan ini, bahkan keluarga Brigadir J jelas tidak menerima begitu saja anak mereka mendapat tuduhan demikian.

Mengenai tuduhan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang dilakukan brigadir J, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun angkat suara. Menurut Refly jika memang tuduhan pelecehan tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi dan murni pembunuhan berencana, maka ada dua kelompok yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Klaim Pengacara Keluarga Brigadir J Bikin Geger, Refly Harun: Bisa Jadi Bharada E Tidak Terlibat Apa-apa!

“Satu, yang terlibat dalam proses pembunuhan berencana baik secara langsung atau tidak, baik itu otaknya maupun pelaku di lapangan dan yang membantu,” jelas Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Rabu (27/7/22).

Lanjut Refly Kelompok kedua yang harus diminta tanggung jawab hukum jika murni pembunuhan berencana adalah pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice.

Pihak yang melakukan obstruction of justice bisa mengenai siapapun yang memang melakukan tindakan menghalangi proses hukum yang sebenarnya.

“Kedua, kelompok yang melakukan obstruction of justice yaitu mengahalangi proses hukum, menutupi kasus ini. Entah itu misalnya Polres Jakarta Selatan atau Tim dari rumah sakit mabes Polri dan sebagainya,” jelas Refly.

Baca Juga: Ya Ampun... Berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo, Kapolda Fadil Imran Langgar Aturan? Pakar Hukum Tegas Singgung Nama Napoleon Bonaparte

Sebaliknya, Refly menjelaskan bahwa jika memang benar dalam pembuktian ada pelecehan dan tewasnya Brigadir J murni karena sebab akibat yang terjadi saat itu, maka pihak-pihak yang selama ini terkesan mendapat sorotan negatif harus diperlakukan sebagaimana pihak yang tidak bersalah.

Namun, hal tersebut dengan catatan bahwa proses pendalaman kasus ini dilakukan benar-benar dengan cara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika ada proses hukum yang independen, transparan, cepat, dan profesional. Kalau tanpa itu, orang tetap akan ragu-ragu seperti dalam KM 50,” tegas Refly.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: