Pihak Istri Ferdy Sambo Ingatkan Kuasa Hukum Brigadir J: Advokat Itu Bukan Ahli Sihir
Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Patra M Zen, tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir J yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tunggu hingga pembuktian di persidangan," tegas Patra M Zen, di Jakarta, Rabu (27/7).
Baca Juga: Misteri Tewasnya Brigadir J Makin Terungkap, Komnas HAM Bilang Begini
Patra meminta semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, agar tidak menyampaikan informasi berdasar asumsi dan harus berdasarkan fakta. Mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu mengatakan bahwa pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini yang menyesatkan di masyarakat.
"Saya ingatkan bahwa advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya. Selain itu, dia juga meminta pengacara keluarga Brigadir J tidak berpsekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan," kata Dedi seusai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: