Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bersama UMKM dan Pengusaha Siap Bawa Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia 2024

Pemerintah Bersama UMKM dan Pengusaha Siap Bawa Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia 2024 Kredit Foto: Kemenperin

"Kami secara masif menyosialisasi pada masyarakat proses untuk sertifikasi halal. Untuk siap menjadi produsen produk halal  di tahun 2024 kita masih ada waktu yang cukup untuk terus menyosialisasikan secara masif kepada perusahaan atau UMKM," ulasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar. Menurutnya untuk menjadi pusat pengembangan industri halal dunia, Pemerintah Indonesia harus fokus dalam menjalankan blueprint atau masterplan yang telah disusun.

Baca Juga: Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak!

Baginya Indonesia akan lebih mudah bersaing untuk pengembangan industri halal karena sumber daya yang ada sangat mendukung. Mulai dari bahan baku, sumber daya manusia, pangsa pasar hingga regulasi semuanya sudah ada di Indonesia. Hanya butuh fokus untuk menjalankan semua itu.

"Kita harus punya komitmen dan fokus yang kuat, sebab opportunity ada di sini semuanya. Jadi kita akan gerak cepat melaksanakan masterplan industri halal di Indonesia," sambung Afdhal.

Sementara itu SVP Fulfillment Shipper, Faizal Kuraesin menambahkan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang logistik, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah dalam pengembangan industri halal di Indonesia. Dukungan yang diberikan dengan memperkuat rantai pasok produk halal (halal supply chain).

Pihaknya memastikan pada prinsip ketelusuran halal (halal traceability) dan menjamin 100 persen ketelusuran halalnya terjaga.  Dalam aktivitas pergudangan, Shipper melakukan tiga hal untuk menjaga kualitas kehalalan produk. Pertama, menyeleksi barang untuk memastikan semua barang yang diterima di gudang Shipper sudah memiliki dokumen sertifikat halal.

Kedua, memeriksa barang datang (inbound) dengan memastikan semua barang yang diterima sesuai dengan daftar barang merek halal. Pemeriksaan ini meliputi kondisi kemasan, kuantitas, informasi nama bahan, negara produsen, tanggal kedaluwarsa, logo halal, dan kendaraan yang digunakan bersih dan bebas haram/najis.

Baca Juga: Hasil Penelitian Membuktikan, BRI Sukses Dongkrak Kesejahteraan UMKM

Ketiga, memastikan dan menjamin selama proses penyimpanan dan penanganan barang tidak terkontaminasi bahan haram/najis. Selain itu, karyawan Shipper pun dilarang makan di tempat penyimpanan sehingga barang yang disimpan aman dari kontaminasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: