Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dana bantuan sosial yang masih tertahan di Himpunan Bank Negara (Himbara). Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan dana bantuan sosial yang tertahan di Himbara lebih kurang mencapai Rp1,1 Triliun.
"Saat ini sudah ada Rp900 miliar dana yang tertahan tertahan tersebut sudah dikembalikan oleh Himbara. Sementara untuk sisanya masih dilakukan pemadanan data. Karena tidak tersalur kami minta kepada himbara balikin itu ke kas negara. Bulan lalu Juni 2022 sudah kembali ke kas negara,” ucapnya di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Kasus ASN Terima Bansos, BPK Pastikan Kemensos Sudah Bekukan NIK Mereka!
Menteri Sosial Tri Rismaharini, mengatakan temuan dari BPK itu adalah akumulasi dari beberapa tahun lalu, saat ini 98% dana sudah ditindaklanjuti oleh Kemensos.
"Temuan itu sebagian besar akumulasi ada kejadian dari tahun 2017, bahkan ada kejadian tahun 2004. Tapi itu memang menjadi PR saya menyelesaikan itu," katanya.
Risma menjelaskan sudah Rp5,4 triliun dana bansos yang tidak sesuai penyalurannya sudah dipertanggungjawabkan dan diselesaikan oleh Kementerian Sosial. sisanya hanya sekitar Rp200 miliar lagi yang akan ditagihkan kepada pihak bank Himbara.
Baca Juga: Nggak Ada Obatnya, Laba Bersih Bank Mandiri Terbang 61,7% di Tengah Ketidakpastian Global
"Dari bank itu ada Rp1,1 triliun, Rp900 miliar sudah disetor kembali ke kas negara, sisanya kita kita surati dan ada satu bank minta waktu," kata Risma.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar