"Ditingkat impelementasinya yang gak maksimal tapi kenapa PP yang disalahkan. Diubah apapun selama tidak adanya penegakan dan aturan pelaksanaanya akan sulit," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno menyatakan, seluruh petani sejak awal menolak adanya revisi PP 109/2012 karena akan berimbas pada mata pencahariaan 2,5 juta petani tembakau. Petani sebagai kelompok marjinal yang paling sulit mendapat akses informasi terkait revisi regulasi ini, dipaksa untuk menyetujui beleid perubahan yang jelas-jelas berisi total pelarangan dan menambah beban terhadap sektor tembakau.
Baca Juga: Gak Terima Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Geram, Simak!
"Revisi PP 109/2012 berniat membunuh 2,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang hidupnya bergantung pada ekosistem pertembakauan. Petani berhak mendapat perlindungan, diberi kesempatan untuk hidup layak dan sejahtera. Bukan dimatikan mata pencahariannya," kata dia.
Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Ketut Budhyman Mudhara mengatakan, dengan upaya merevisi PP 109 hal ini tentu bertentangan dengan usaha positif yang hendak dicapai oleh Pemerintah Indonesia melalui Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional pasca pandemic COVID-19. Pasalnya, sepanjang pandemi berlangsung para petani cengkeh berupaya bangkit memulihkan kemandirian dan daya beli.
Baca Juga: Gak Heran Soal Robohnya Pagar Pembatas JIS, "Semua Kerjaan Anies Baswedan Berantakan, Ancur-ancuran"
"Upaya pengajuan revisi PP 109/2012 bukan kali pertama mereka lakukan. Kami di hulu, para petani ini yang akan menjadi korban paling hebat dari usulan revisi regulasi ini," ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: